Skip to main content

Informasi seputar kartu PRAKERJA


Baiklah sobatskuy, kali ini kita akan membahas salah satu program dari Pemerintah yang baru-baru ini launching, yups seperti judulnya yaitu Kartu Prakerja. kubalik lagi nih bawa beberapa informasi terkait Kartu Prakerja, langsung aja yuk kita bahas sama-sama:

  1. Apa itu Kartu Prakerja ?
    Jadi setelah daku mengutip dari laman "prakerja.go.id" yang dimaksud dengan Kartu Prakerja yaitu Program Pengembangan Kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk para pencari kerja, Pekerja ter-PHK, atau Pekerja yang membutuhkan Kompetensi. Pertama kali denger kata ini jujur yang terlintas adalah justru asal kata dan kukira itu singkatannya yaitu Kartu (berupa dokumen),  Pra (sebelum) , Kerja (Punya Kerjaan) hehe, jadi kukira Kartu ini hanya diperuntukkan bagi yang belum bekerja saja, mungkin pendapat awalku belum benar, karena setelah baca pengertian rinci di atas ada kalimat " Pekerja yang Membutuhkan Kompetensi" berarti kalo ditafsirkan lagi pekerja yang termasuk kedalam kategori membutuhkan Kompetensi pun dapat mengikuti (alias nggak semuanya belum kerja).
  2. Siapa yang bisa mendaftar?
    Nah, pasti sobatskuy timbul pertanyyan lagi, siapa aja yang bisa mendaftar buat bikin kartu ini?lagi-lagi meneruskan informasi dari web yang sama:
  • WNI (Warga Negara Indonesia) nah, nah, nah jadi bagi sahabat semua yang merasa WNI boleh apply ya
  • Minimal Sbatskuy ini berusia 18 Tahun;
  • Sobatskuy sedang tidak menempuh Pendidikan Formal
    3. Bagaimana Prosedur pelaksaan ?

  • Sobatskuy masuk dulu ke link : "prakerja.go.id"
  • Sobatskuy pilih "daftar" dan mengisi sesuai dengan data-data, ingat isi datanya yang teliti dan sesuai ya, jangan sampai memberikan data yang salah
  • kemudian nanti akan ada tahap "Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar" (Nah, dalam tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang Sobatskuy miliki. Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan kok, tp sebatas untuk menyelesaikan soal )
  • Tunggu Pengumumannya
  • ikuti pelatihannya ( Pastikan Sobatskuy ini mengikuti seluruh rangkaian pelatihannya ya)
  • Dapatkan Sertipikat Elektronik sobatskuy 
4. Ada Tambahan Informasi terkait dengan Komite Cipta Kerja, nah Komite ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Komite ini diantaranya memiliki tugas merumuskan kebijakan dan mengendalikan program Kartu Pekerja. Diketuai oleh Menko Bidang Perekonomian dan wakilnya Kepala Staf Kepresidenan, aggota dari komite ini yaitu:
  • Menteri Keuangan;
  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS;
  • Menteri Ketenagakerjaan;
  • Menteri Perindustrian;
  • Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  • Menteri Dalam Negeri.
Bagaimana, berminat untuk meningkatkan kompetensi?
segera daftar sobatskuy :)
Btw kalau ada yang lebih paham soal kartu prakerja yang ada kaitannya sama terdampak Covid-19 please bantu di komen ya? Haturnuhun 

Garmbar diperoleh dari : Mohammed Hasan dari Pixabay 


Comments

  1. Boleh nih di coba nanti ikutan daftar sp tau ada peluang...

    ReplyDelete

Post a Comment